Keberadaan bahan berbahaya dan beracun (B3) pada dasarnya tidak dibatasi oleh lingkungan tertentu. Artinya, B3 bisa berada di lingkungan mana saja, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aktivitas manusia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001, Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. PCBs merupakan senyawa yang sangat stabil dan dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia karena bersifat karsinogenik. PCBs paling banyak digunakan dalam peralatan listrik seperti transformator. Pembatasan penggunaan PCBs disebabkan oleh dampak terhadap lingkungan seperti bioakumulasi pada ikan.
Secara umum, penggunaan PCBs memiliki 3 kategori,yaitu:
1. Aplikasi Tertutup
Penggunaan PCBs pada aplikasi tertutup dapat ditemukan antara lain :
· Transformator
· Kapasitor
· Electrical motor
· Electric magnet
2. Aplikasi Semitertutup
Penggunaan PCBs pada aplikasi ini merupakan penggunaan yang tidak terpapar langsung ke Lingkungan. Namun, seiring berjalannya waktu dan selama penggunaan seperti Peliat (Plasticizers) untuk mengurangi kekakuan pada polimer yang berkelanjutan, perpindahan PCBs ke lingkungan akan terpapar secara periodik. Contoh penggunaan Peliat yaitu PVC (Polyvinil Chloride) dengan nama dagang Vinyl.
3. Aplikasi Terbuka
Penggunaan PCBs pada aplikasi ini dapat memicu paparan secara langsung ke lingkungan. Salah satu contoh aplikasi ini berasal dari pelumas dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Berikut Penyebaran PCBs di Lingkungan:
Sumber PCBs dari berbagai aplikasi menghasilkan limbah. Limbah tersebut memungkinkan untuk didaur ulang baik sengaja, maupun tidak disengaja. Limbah yang tidak dapat didaur ulang, akan diolah untuk dimusnahkan. Prosedur pemusnahan khusus untuk transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls. Keseluruhan prosedur tersebut memungkinkan pencemaran ke berbagai aspek seperti tanah, udara, air, dan makanan. Gambar 2 menjelaskan cara penyebaran PCBs. Pada siang hari saat cuaca panas, senyawa PCBs menguap ke udara dan kemudian terbawa oleh angin sehingga berpindah tempat dengan jarak ke tempat bersuhu rendah atau dingin. PCBs juga dapat dilepaskan di udara dengan cara pembakaran sampah.
Kontaminasi PCBs juga berasal dari proses bioakumulasi. Bioakumulasi merupakan proses penimbunan substansi di dalam tubuh suatu organisme. Proses tersebut mengalami peningkatan konsentrasi PCBs setiap tingkat dalam rantai makanan.
Baca juga: Rantai Makanan PCBs
Referensi:
- https://sib3pop.menlhk.go.id/index.php/dirtydozen/view?slug=pcbs. Diakses pada 15 Mei 2024. 15:00:00 WIB.
- https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Bioakumulasi. Diakses pada 15 Mei 2024. 16:00:00 WIB.
- https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/110/ipal-komunal-untuk-sanitasi-lingkungan-berbasis-masyarakat-yang-efektif#. Diakses pada 15 Mei 2024. 16:05:00 WIB.
- Presiden Republik Indonesia. 2001. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.