PROPER merupakan program tahunan yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berupa evaluasi terhadap pelaku usaha atau kegiatan atau industri dalam hal ketaatan terhadap peraturan pengelolaan lingkungan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan pengembangan masyarakat. PROPER dilaksanakan tahunan untuk mengetahui bagaimana penerapan dan ketaatan perusahaan dalam menjalankan usahanya dan difokuskan pada operasional perusahaan terkait lingkungan.
youtube.com/watch?v=aqmjEs5TjUk&t=1074s
PROPER dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan hasil evaluasi berupa pemberian peringkat PROPER yang terbagi menjadi 5 peringkat, yaitu Peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas.
1. Peringkat Hitam diberikan kepada pelaku usaha atau industri yang sama sekali tidak menaati peraturan lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang dipersyaratkan.
2. Peringkat Merah diberikan kepada pelaku usaha atau industri yang kurang menaatai peraturan lingkungan dan masih kurang dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang dipersyaratkan.
3. Peringkat Biru diberikan kepada pelaku usaha atau industri yang telah menaatai peraturan lingkungan dan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang dipersyaratkan.
4. Peringkat Hijau diberikan kepada pelaku usaha atau industri yang tidak hanya menaati peraturan lingkungan dan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang dipersyaratkan. Namun, telah melakukan efisiensi sumber daya alam, perlindungan keanekaragaman hayati dan pengembangan masyarakat.
5. Peringkat Emas diberikan kepada pelaku usaha atau industri yang telah mampu mendapatkan hasil yang sangat memuaskan dalam kegiatan efisiensi sumber daya alam, perlindungan keanekaragaman hayati dan pengembangan masyarakat.
Ada satu dari dua hal yang dapat diperhatikan antara PROPER dan PERMEN PCBs, yaitu Pemeringkatan. Dalam Pasal 33 (2) a Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa kategori biru, “…diberikan untuk peserta PROPER yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya, menurut Pasal ini, syarat mendapat peringkat biru adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi. Karena pengelolaan PCBs sudah diatur dalam Permen Nomor P.29, maka ketentuan ini seharusnya dipenuhi.
Ada beberapa sektor industri atau pelaku usaha penghasil PCBs yang wajib melakukan rangkaian PROPER PCBs, yaitu pengusaha khusus industri, pengusaha prasarana, pengusaha jasa transportasi, industri pembangkit listrik, industri manufaktur, serta industri pertambangan. Bagi pelaku industri yang menghasilkan limbah PCBs harus memenuhi kewajiban pengelolaan PCBs sebagai syarat untuk mendapatkan PROPER Biru. Beberapa rangkaian penilaian dokumen yang menjadi persyaratan untuk meraih penilaian sebagai industri dengan peraih PROPER Biru antara lain:
1. Hasil uji visual, uji cepat, dan/atau sertifikasi hasil uji laboratorium
2. Berita Acara Retrofilling
3. Hasil uji cepat atau sertifikasi hasil uji laboratorium unruk minyak dielektrik yang sudah dilakukan retrofilling
4. Dokumentasi tempat penyimpanan PCBs dan Koordinat Letak Transformator
5. Tanda terima pelaporan elektronik
6. Bukti kontrak kerjasama antara penghasil dan jasa pengelola PCBs
7. Log book pengolahan PCBs yang dilakukan setiap bulan
Adapun aspek penilaian PROPER PCBs, antara lain: Identifikasi PCBs dan Aspek Pengelolaan PCBs (Aspek Penyimpanan PCBs, Aspek Retrofilling, Aspek Pelaporan PCBs, dan Aspek Pengolahan PCBs). Aspek penilaian ini nantinya digunakan sebagai pedoman untuk melengkapi data-data yang diperlukan sebagai salah satu dokumen yang akan diserahkan ke KLHK untuk penilaian PROPER PCBs ini.
Referensi:
Afriyanto, Rachmat. 2021. KnowFlix: Yuk, Kenalan Dengan Proper KLHK RI. Jakarta. Departemen K3PL PT PNG LNG Indonesia. https://www.youtube.com/watch?v=aqmjEs5TjUk&t=1074s. Diakses pada 22 Oktober 2024 pukul 14:15 WIB.
Lestari, Ecoverse Indonesia. 2020. Proper dan Polychlorinated Biphenyls (PCBs). Jakarta. Ecoverse Indonesia Lestari. https://ecoverse.id/proper-dan pengelolaan-polychlorinated-biphenyls-pcbs/. Diakses pada 10 Oktober 2024 pukul 16.44 WIB.
PENGHAPUSAN B3, KASUBDIT, dkk. 2024. Inception Workshop untuk Persiapan Kerja Sama Teknis Project Preparatory Grant Proyek PCBs Fase ke-2. Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.