Loading... 0%

PCBs di Minyak Trafo

Konsekuensi Perusahaan yang tidak melakukan Identifikasi PCBs

Ditulis Oleh: Hyprowira | Diterbitkan pada 08 September 2022 | Dimodifikasi terakhir pada 08 September 2022

Menurut Permen KLHK No 29 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1), yang berbunyi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs harus melakukan identifikasi terhadap Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 paling lambat 31 Desember 2022.

 

Sehingga menurut Pasal 23 ayat (2), yang berbunyi Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang tidak dilakukan identifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian jika penanggung jawab usaha yang menghasilkan limbah PCBs tidak melakukan identifikasi sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan hingga 31 Desember 2028 maka wajib melakukan penghapusan PCBs dan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (PERMEN KLHK, 2020).

 

Baca juga: PROPER dan Polychlorinated Biphenyls (PCBs)

 

PT Hyprowira Adhitama memiliki fasilitas lengkap untuk uji analisa PCBs. Kami memiliki instrument yang lengkap untuk melakukan Analisa, dapat melakukan uji visual, uji lab, uji cepat, kami adalah perusahaan dengan kapasitas Analisa PCBs terbanyak di Indonesia, Analisa kimia yang kompeten, dan laboratorium yang bersertifikat. 

1598x dilihat

Artikel Lain

Pengolahan PCBs dengan Metode Termal
Uji Visual Trafo menurut Permen LHK Nomer 29 Tahun 2020
Konsekuensi Perusahaan yang tidak melakukan Identifikasi PCBs
Mengenal Senyawa Polychlorinated Biphenyls
Flowchart Permen KLHK 29

Kami senang mendengar dari anda!

Hubungi kami melalui formulir dibawah :

Nama *
Perusahaan *
Email *
Nomor HP
Pesan *