PCBs di Minyak Trafo

Flowchart Permen KLHK Republik Indonesia No. 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs

Ditulis Oleh: Hyprowira | Diterbitkan pada 14 September 2022 | Dimodifikasi terakhir pada 14 September 2022

Polychlorinated Biphenyls (PCBs) adalah bahan berbahaya dan beracun yang merupakan senyawa aromatik hidrokarbon yang tergolong organoklorin dan bersifat persisten. PCBs merupakan bahan berbahaya dan beracun dengan klasifikasi dilarang dipergunakan, masih ditemukan pada transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik (sumber), sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan. Upaya pengelolaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 29 Tahun 2020. Keberadaan PCBs dalam sumber transformator, kapasitor maupun minyak dielektrik dapat diidentifikasi dengan tiga cara, yaitu uji visual, uji cepat, dan uji laboratorium. Pada uji cepat dan uji laboratorium akan mengeluarkan nilai konsentrasi PCBs. Batas nilai konsentrasi PCBs pada minyak dielektrik sebesar 50 ppm, jika nilai konsentrasi pada minyak dielektrik kurang dari 50 ppm maka minyak dieletrik tersebut dapat dikecualikan dari pengelolaan, jika lebih maka harus dilakukan pengelolaan yang meliputi pengurangan (retrofilling), penyimpanan, dan pengolahan.

2962x dilihat