Isu mengenai PCBs yang semakin banyak di Indonesia dan membuat pemerintah khawatir. Motto Nasional “Indonesia Bebas PCBs 2028” di lapangan tidaklah mudah untuk direalisasikan. Hasil Inventarisasi PCBs yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rentang Tahun 2015-2016 menunjukkan fakta yang sangat berbeda.
Penanganan PCBs di Indonesia bisa mudah dilakukan dengan beberapa alasan berikut:
1. PCBs sudah dilarang secara global sejak tahun 1977
2. Penyimpanan oli PCBs secara komersial pada Transformator hanya diizinkan hingga tahun 1979
3. Indonesia tidak memproduksi oli trafo sebelum tahun 1970 secara lokal
4. Oli Trafo yang terdaftar ber PCBs, bisa digantikan dengan alternative lain sejak tahun 1980
Jika 4 hal tersebut terpenuhi, Trafo yang diproduksi setelah tahun 1979 seharusanya sudah tidak lagi mengandung PCBs.
Trafo di Indonesia yang diproduksi sebelum tahun 1979 dan terindikasi mengandung PCBs, masih banyak ditemukan dan beroperasi. Adapun trafo produksi tahun 2010, yang ditemukan terkontaminasi PCBs. Bagaimana bisa trafo tersebut terkontaminasi ?
Kontaminasi silang (cross-contamination) PCBs merupakan tercemarnya oli transformator yang bersih dari PCBs, menjadi terkontaminasi PCBs. Hal tersebut terjadi diakibatkan oleh perawatan rutin oli dan/atau transformator yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan PCBs. Apa yang bisa menyebabkan kontaminasi silang?
1. Terjadinya pemindahan atau rotasi oli dari satu transformator ke transformator lainnya
2. Melakukan perawatan rutin oli yang menggunakan alat tertentu seperti BDV (Breakdown Voltage), DGA (Dissolve Gas Analysis) dan WC (Water Content), yang belum terbukti alat tersebut bersih dari PCBs
Pelaku usaha yang memiliki transformator, harus memiliki peran aktif dalam memutus rantai kontaminasi-silang PCBs. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah bertambahnya beban biaya dalam pengelolaan dan pemusnahan PCBs juga mempermudah Indonesia terbebas dari kontaminasi PCBs.
Oleh karena itu, untuk mencegah kontaminasi silang PCBs, pelaku usaha dapat melakukan pemantauan trafo sebagai berikut:
1. Segera melakukan inventarisasi dan identifikasi PCBs pada unit trafo yang digunakan
2. Menghentikan kebiasaan merotasi oli dari satu transformator ke transformator yang lain tanpa melakukan prosedur pengujian PCBs
3. Membuat SOP perawatan Oli transformator
4. Jika perusahaan masih akan menggunakan jasa perawatan oli trafo dari pihak ke tiga, pastikan pihak tersebut memahami dan menerapkan SOP dengan tepat
Sumber artikel:
https://ecoverse.id/kontaminasi-silang-pcbs-beban-ekonomi-serta-tantangan-bagi-pemerintah-dan-perusahaan/
Sumber dokumentasi :
1. http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/Indonesia%20Bebas%20PCB%20Lindungi%20Masyarakat%20Indonesia.pdf
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Lambang_Kementerian_Lingkungan_Hidup_dan_Kehutanan.png
3. https://thereader.mitpress.mit.edu/toxic-legacy-of-pcbs-in-bloomington/
4. https://www.epa.gov/sites/default/files/documents/polson03.pdf
5. https://newbedfordlight.org/despite-pcb-warnings-many-still-catch-and-eat-fish-from-new-bedford-harbor/ (Adam Goldstein / The New Bedford Light)