Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), meningkatkan urgensi pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dengan menjadikannya kriteria inti dalam PROPER 2024-2025. Ini menandakan PCBs, senyawa karsinogenik persisten yang dulu banyak dipakai di transformator, kini menjadi tantangan wajib bagi semua perusahaan.
Sejalan dengan Komitmen Konvensi Stockholm dan Permen LHK No. 29 Tahun 2020, Indonesia menargetkan penghapusan total PCBs pada tahun 2028 Untuk mencapai ini, pelaku usaha dituntut:
1. Identifikasi dan Inventarisasi Cepat: Seluruh transformator dan kapasitor, terutama produksi sebelum 1997, harus segera diperiksa. Uji laboratorium akurat waiib dilakukan jika nameplate tidak jelas, tidak hanya mengandalkan uji cepat
2. Penyusunan Road Map Pengelolaan: Perusahaan harus membuat rencana aksi konkret hingga 2028, meliputi daftar inventaris, strategi pengelolaan (retrofilling atau pemusnahan), jadwal, alokasi, dana, dan pelatihan personel.
Metode pengelolaannya adalah “Retrofilling” untuk transformator yang masih digunakan (mengganti oli terkontaminasi PCBs hingga di bawah 50 ppm), sementara transformator/kapasitor yang tidak digunakan wajib diklasifikasikan sebagai Limbah B3 dan dikelola oleh pihak ketiga berizin.
KLHK menekankan bahwa pengelolaan PCBs adalah tanggung jawab social dan investasi jangka panjang untuk kesehatan masyarakat serta keberlanjutan industri. Waktu hingga 2028 kian mendesak, menuntuk proaktivitas dan tanggung jawab dari dunia usaha untuk “menonaktifkan bom waktu senyap” ini demi masa depan yang lebih aman.
Sumber Referensi:- KLH-BPLH (2025, 24 Jan). Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan PROPER 2025. YouTube.