Loading... 0%

PCBs di Minyak Trafo

Akhirnya Terkuak! Kementerian LHK Menetapkan Uji Laboratorium sebagai Uji Wajib PCBs

Ditulis Oleh: Luthfiah Salsabila | Diterbitkan pada 18 July 2025 | Dimodifikasi terakhir pada 18 July 2025

Pasti selama ini masih banyak dari Anda yang bingung untuk menentukan manakah uji PCBs yang harus dilakukan, uji cepat atau uji laboratorium?

 

Menurut Bapak Hari selaku Narasumber Webinar Sosialisai, Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan PCBs bahwa uji cepat memiliki simpangan lebih besar jika dibandingkan dengan uji laboratorium. Maka dari itu diwajibkan untuk melakukan uji laboratorium sebagai pembuktian apakah benar nilai PCBs sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

 

PT Hyprowira Adhitama memiliki fasilitas lengkap untuk pengujian analisis PCBs di Indonesia. Kami adalah perusahaan dengan kapasitas pengujian analisis PCBs terbanyak di Indonesia, memiliki analis kimia yang kompeten, dan laboratorium yang terakreditasi. Kami dapat melakukan uji visual (visual test), uji cepat (screening test), uji laboratorium (laboratory test) terdiri dari dua, yaitu minyak dielektrik (dielectric oil) dan uji usap (wipe test). 

 

Untuk kebutuhan Analisis PCBs perusahaan Anda, segera hubungi kami!

 

Sumber video LHK: www.youtube.com/live/wMPERIINVek

228x dilihat

Artikel Lain

Pengolahan PCBs dengan Metode Termal
Uji Visual Trafo menurut Permen LHK Nomer 29 Tahun 2020
Konsekuensi Perusahaan yang tidak melakukan Identifikasi PCBs
Mengenal Senyawa Polychlorinated Biphenyls
Flowchart Permen KLHK 29

Kami senang mendengar dari anda!

Hubungi kami melalui formulir dibawah :

Nama *
Perusahaan *
Email *
Nomor HP
Pesan *