PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS telah dikeluarkan sejak 29 Desember 2020, yang menyatakan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs harus melakukan identifikasi terhadap Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, paling lambat 31 Desember 2022.

Maka PT HYPROWIRA ADHITAMA sebagai penyedia jasa pengujian kandungan PCBs di Indonesia menyelenggarakan Free Webinar dengan judul “3 Metode Uji Penentuan Kandungan PCBs dalam Minyak Trafo Berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Republik Indonesia No. 29 Tahun 2020” untuk membantu pengguna trafo di Indonesia dalam memahami 3 metode pengujian kandungan PCBs berdasarkan Peraturan Menteri tersebut dengan lebih baik.

Sebagai pembicara webinar yang diselenggarakan 25 Oktober 2021, pk. 09.00-11.30 WIB adalah: Ai Sri Indrawati (Koordinator Teknis, Laboratorium Pengujian PCBs PT Hyprowira Adhitama) dan moderator: Metalia Andarini (Kepala Laboratorium Pengujian PCBs PT Hyprowira Adhitama).

