Baru-baru ini PT Hyprowira Adhitama telah mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 185 Tahun 2024, karena telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Sektor Penjualan Produk dan Jasa untuk Pengendalian Kontaminasi di Oli dan Laboratorium.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko pada pekerja. SMK3 adalah Pedoman bagi manajemen, karyawan, tamu dan kontraktor untuk menjamin bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan telah dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan. SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dengan PT Hyprowira Adhitama telah memiliki sertifikat SMK3, diharapkan para pelanggan juga merasa lebih aman dan nyaman karena berarti PT Hyprowira Adhitama berkomitmen mengutamakan keselamatan dan kualitas dalam kegiatan operasional yang dilakukan.