Polychlorinated Biphenyls (PCBs) merupakan kelompok senyawa kimia berbahaya yang bersifat persisten, bioakumulatif, dan toksik. Selama beberapa dekade, PCBs banyak digunakan dalam peralatan listrik seperti transformator dan kapasitor karena stabilitas kimianya.

Seiring meningkatnya kesadaran akan dampak kesehatan dan lingkungan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 29 Tahun 2020 sebagai upaya pengendalian dan penghapusan penggunaan PCBs secara bertahap.

Lalu bagaimana cara perusahaan dapat mengimplementasikan kewajiban identifikasi ini secara akurat dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya menuju penghapusan total PCBs di Indonesia pada tahun 2028? Jawabannya ada di Webinar “Bagaimana Cara Mengidentifikasi PCBs Sesuai dengan Permen LHK No. 29 Tahun 2020?”, yang diselenggarakan pada 4 Juni 2025, mulai pk. 10.00 WIB oleh PT Hyprowira Adhitama.
Sebagai pembicara dalam webinar tersebut adalah: Syafira Al Zahrah (Chemical Analyst PT Hyprowira Adhitama) dan moderator: Citra Eva Patriandini (Quality Coordinator PT Hyprowira Adhitama).
