Uji Lab PCBs berdasarkan Permen KLHK RI Nomor P.29 Tahun 2020
PCBs merupakan senyawa chlorinated aromatic hidrokarbon yang mempunyai sifat persistant dan paling banyak digunakan pada peralatan listrik seperti transformator. Oleh karena itu, dengan sifat yang tidak larut dalam air dan membahayakan lingkungan maka diperlukan pengujian PCBs pada transformator/minyak dielektrik.
Dalam konteks ini, pengujian PCBs dilakukan dengan uji laboratorium menggunakan alat GC ECD dengan metode IEC 61619 untuk mendapatkan informasi konsentrasi PCBs melalui pengujian total konsentrasi senyawa PCBs dengan limit 50 ppm berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.29/MENLHK /SETJEN/PLB.3/12/2020 tentang PCBs.